-
File Dokumen
-
Judul: Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 177/pdt.g/2024/pn Srg Tentang Sengketa Tanah
-
Bahasa: Indonesia
-
Bidang Hukum/Jenis Perkara: Hukum Perdata
-
Nomor Putusan: 177/pdt.g/2024/pn Srg
-
Tempat Peradilan: Pengadilian Negeri Serang
-
Lokasi: Bagian Hukum Setda Kota Serang
-
Tanggal Yang dibacakan: 17 April 2025
-
Sumber: -
-
Subjek: Tanah
-
Singkatan Jenis Peradilan: Putusan Pengadilan
-
Lampiran Penerjemah: -
-
Teu Badan: Serang (Kota)
-
Amar: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.531.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Berlaku