-
File Dokumen
-
Judul: Putusan Pengadilan Nomor 66/pdt.g/2025/pn.srg Tentang Sengketa Kepemilikan Tanah
-
Bahasa: Indonesia
-
Bidang Hukum/Jenis Perkara: Hukum Perdata
-
Nomor Putusan: 66/pdt.g/2025/pn.srg
-
Tempat Peradilan: Pengadilian Negeri Serang
-
Lokasi: Bagian Hukum Setda Kota Serang
-
Tanggal Yang dibacakan: 27 November 2025
-
Sumber: -
-
Subjek: Tanah
-
Singkatan Jenis Peradilan: Putusan Pengadilan
-
Lampiran Penerjemah: -
-
Teu Badan: Serang (Kota)
-
Amar: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijkeverklaard); DALAM REKONVENSI - Menyatakan Gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijkeverklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini sejumlah Rp.1.711.000,00 (satu juta tujuh ratus sebelas ribu Rupiah);
Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Berlaku