-
File Dokumen
-
Judul: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 51/g/2022/ptun.srg
-
Bahasa: Indonesia
-
Bidang Hukum/Jenis Perkara: Hukum Tata Usaha Negara
-
Nomor Putusan: 51/g/2022/ptun.srg
-
Tempat Peradilan: Pengadilan Tata Usaha Serang
-
Lokasi: Bagian Hukum Setda Kota Serang
-
Tanggal Yang dibacakan: 12 December 2022
-
Sumber: PTUN No Nomor 51/G/2022/PTUN.SRG : 60hlm
-
Subjek: Izin Lokasi
-
Singkatan Jenis Peradilan: Putusan Pengadilan
-
Teu Badan: Serang (Kota)
-
Amar: 1. Menerima dan mengabulkan dalil jawaban tergugat untuk seluruhnya 2. menyatakan menolak gugatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) 3. menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Berlaku