Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 51/g/2022/ptun.srg
Super Admin View Dokumen : 4
Peraturan Detail
  • File Dokumen
  • Judul
    : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 51/g/2022/ptun.srg
  • Bahasa
    : Indonesia
  • Bidang Hukum/Jenis Perkara
    : Hukum Tata Usaha Negara
  • Nomor Putusan
    : 51/g/2022/ptun.srg
  • Tempat Peradilan
    : Pengadilan Tata Usaha Serang
  • Lokasi
    : Bagian Hukum Setda Kota Serang
  • Tanggal Yang dibacakan
    : 12 December 2022
  • Sumber
    : PTUN No Nomor 51/G/2022/PTUN.SRG : 60hlm
  • Subjek
    : Izin Lokasi
  • Singkatan Jenis Peradilan
    : Putusan Pengadilan
T.E.U BADAN
  • Teu Badan
    : Serang (Kota)
  • Amar
    : 1. Menerima dan mengabulkan dalil jawaban tergugat untuk seluruhnya 2. menyatakan menolak gugatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) 3. menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Berlaku