Pertanyaan JDIH Kota Serang

Detail Pertanyaan

Tanggal : 17 December 2024

Status Pertanyaan : Diverifikasi


Judul :

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat


Isi Pertanyaan :

Selamat siang, izin bertanya bagaimana kah jika kita mendapatkan masalah hukum namun tidak memiliki biaya, apakah ada bantuan pembiayaan khusus untuk permasalahan hukum dari pemerintah?


Intisari Jawaban :

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat.


Isi Lengkap Jawaban :

selamat siang, bekaitan dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat pemerintah kota serang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat.

untuk  memperoleh Bantuan Hukum pemohon harus memenuhi  syarat-syarat bersarkan Pasal 13 Ayat (1) yaitu:

1. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya  identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan hukum;

2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;

3. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat pemohon Bantuan Hukum.

Dimana permohonan di atas diajukan kepada Pemberi Bantuan Hukum yaitu Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan memiliki kantor tetap di Kota Serang.