selamat siang, bekaitan dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat pemerintah kota serang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat.
untuk memperoleh Bantuan Hukum pemohon harus memenuhi syarat-syarat bersarkan Pasal 13 Ayat (1) yaitu:
1. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan hukum;
2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
3. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat pemohon Bantuan Hukum.
Dimana permohonan di atas diajukan kepada Pemberi Bantuan Hukum yaitu Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan memiliki kantor tetap di Kota Serang.